Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Capaian retribusi atas penerapan parkir insidental selama Ramadan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 cenderung menurun. Bahkan, sejumlah titik lokasi parkir insidental terpantau tidak mampu memberikan retribusi dengan alasan sepi pengunjung.
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, masih harus melakukan evaluasi atas pelaksanaan parkir insidental selama Ramadan kemarin.
Pasalnya, capaian retribusi yang didapat dari adanya parkir insidental ini cenderung kurang maksimal.
Itu karena, dari enam titik lokasi parkir insidental yang diberikan izin oleh Dishub Tulungagung, terdapat dua lokasi yang sama sekali tidak memberikan retribusi ke pemerintah.
Sedangkan pihak pengelola dua titik parkir insidental itu beralasan jika mereka tidak bisa memberikan retribusi karena sepi pengunjung.
“Jadi setiap Ramadan, kami selalu memberikan izin kepada karang taruna yang hendak mengelola kawasan parkir, karena lokasi-lokasi itu sering kali ramai pengunjung,” kata Ronald Soesatyo, Selasa (8/4/2025).
Berdasarkan evaluasi, enam titik lokasi parkir insidental itu di antaranya berada di Jalan Diponegoro dua titik, Jalan Basuki Rahmat dua titik, Jalan Pangeran Antasari satu titik, dan jalan Teuku Umar satu titik.
Adanya dua titik parkir insidental yang tidak memberi kontribusi, membuat Dishub hanya menerima Rp 1 juta.
Hal ini berbanding terbalik saat pelaksanaan parkir insidental pada bulan Ramadan di tahun 2024 kemarin, dimana Dishub Tulungagung menerima retribusi senilai lebih dari Rp 1,5 juta. Ini tentunya berimbas pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor perparkiran yang kurang maksimal akibat kondisi ini.
“Kalau pihak pengelola beralasan jika kondisinya sepi pengunjung. Tetapi sebenarnya ketika kami pantau pun, tetap ada pengunjung meskipun tidak seramai lokasi parkir insidental yang lain,” ungkapnya.
Sebelum diberi izin mengelola parkir insidental, jelas Ronald, pihak pengelola sudah membuat kesepakatan untuk berbagi penghasilan atas pelaksanaan parkir insidental.
Selain itu, tarif parkirnya juga diatur agar sesuai dengan aturan yakni Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
Atas kondisi ini, pihaknya akan memberikan teguran bagi pengelola parkir insidental jika tahun depan kejadian serupa tetap terjadi, mengingat berapapun yang dihasilkan harus dibagi dengan pemerintah sesuai kesepakatan.
Bahkan pihaknya bisa saja tidak mengeluarkan izin parkir insidental yang nekat tidak berkontribusi.
“Kalau kedepan masih seperti ini, kami akan memblacklist pengelola parkir insidental itu, sehingga tidak bisa mendapat izin untuk mengelola parkir,” pungkasnya.



















