Uang dan Emas Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung Digasak

Uang dan Emas Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung Digasak
Pelaku berinisial W alias Antok saat diamankan di Polsek Sumbergempol atas kasus pencurian dengan membobol rumah kosong.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial W alias Antok warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol. Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan pencurian dan pemberatan berupa emas dan uang tunai senilai Rp 54 juta.

Baca Juga :Retribusi Parkir Insidental Selama Ramadan 2025 Turun, Ini Penjelasan Dishub Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, korban Sri Pujiati (57) warga Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol saat hendak pulang sehabis sholat tarawih dari musala dekat rumahnya.

Read More

Pada saat itu, korban yang hendak masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, justru dikejutkan lantaran mendapati pintu tersebut dalam keadaan terbuka, padahal dirinya hanya tinggal dengan suaminya Korban bergegas masuk ke dalam rumah dan mendapati lemari miliknya telah diacak-acak oleh seseorang.

“Korban dan suaminya sebelumnya menjalankan salat tarawih di musala dekat rumahnya, jadi saat itu rumahnya itu kosong tidak berpenghuni,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :Arus Mudik-Balik Lancar, Kapolres Blitar : Kami Siagakan Tim Urai

Mendapati rumahnya diacak-acak, korban lantas segera kembali ke musala untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, yang kemudian keduanya memeriksa kembali barang di rumahnya. Diketahui, rupanya terdapat sejumlah barang berharga yang diambil oleh pelaku termasuk emas dan uang.

Secara rinci, barang berharga yang hilang itu di antaranya emas batangan seberat 25 gram, tiga cincin emas seberat 15 gram, serta uang tunai senilai Rp 14 juta. Atas hilangmya barang berharga itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol agar pelaku pencurian tersebut bisa segera terungkap.

“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Sumbergempol kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian rumah kosong itu,” ungkapnya.

Baca Juga :ASN Telat dan Main Ponsel saat Apel Hari Pertama Kerja, Bupati Jombang: Kalau Bolos, Siap-siap Kena Sanksi

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, jelas Nanang, petugas kemudian berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (25/3/2025). Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa ke Polsek Sumbergempol.

Atas aksinya ini, diketahui korban terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 54 juta, dimana barang bukti berupa uang tunai sudah dipakai oleh pelaku untuk keperluannya termasuk membeli emas. Sedangkan untuk barang bukti emas batangan sebenarnya hendak dijual, namun belum berhasil dijual oleh pelaku.

“Sesuai data yang kami dapat, pelaku melupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *