Blitar, SEJAHTERA.CO – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin meminta pengelola tiang jaringan internet untuk patuh regulasi. Pasalnya jika tetap ngeyel tak urus izin tak segan-segan untuk menyegel tiang.
Pernyataan itu dilontarkan Syauqul Muhibbin usai mendapat laporan. Jika saat ini banyak berdiri tiang provider internet yang belum berizin. Tiang-tiang itu tertancap di sejumlah pinggir jalan protokol di Kota Blitar.
“Ini peringatan ya. Kalau memang tetap pasang dan tak mau urus izin, kami akan segel. Bahkan kalau nanti tetap bandel kami tak segan cabut tiang,” kata Syauqul Muhibbin, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga :Fix, Dewa 19 Bakal Tampil di Ponorogo, Catat ini Tanggal Mainnya
Dia mengatakan sesuai laporan sejumlah dinas berwenang, ada setidaknya 1.700 lebih tiang yang terpasang di Kota Blitar. Tiang milik salah satu provider internet itu terpasang di sejumlah jalan di Kota Blitar.
Bahkan sebagian di antaranya terpasang di jalan-jalan kelurahan di Kota Blitar. Setelah dicek, ternyata belum mengantongi izin.
“Ini yang kami sesalkan. Harusnya sebelum tiang dipasang, urus izinnya dahulu,” katanya.
Pemkot berharap para provider untuk patuh regulasi. Karena soal penancapan tiang ataupun tower ada izin yang harus dikantongi.
“Banyak yang harus dilengkapi. Mulai izin dari dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dinas PUPR dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Juga :Jawa Timur Dominasi Peserta OSN Provinsi 2025, 1.338 Siswa Melaju ke Babak Selanjutnya
Penyegelan dengan cara menempel stiker menurut Wali Kota Syauqul Muhibbin masih dianggap ringan. Artinya Pemkot Blitar masih membuka pintu ruang bagi pelaku usaha untuk mengurus izin.
“Simpel. Ya kalau izinnya nanti diurus dan beres, segel kami buka,” katanya. Pemkot Blitar menunggu provider selama dua bulan. Jika dua bulan tak ada progres bakal bertindak lagi.



















