Salahi Aturan, Satpol PP Kabupaten Ponorogo Angkut Gerobak dan Tenda PKL

Salahi Aturan, Satpol PP Kabupaten Ponorogo Angkut Gerobak dan Tenda PKL
Salah satu gerobak sate ayam yang diangkut petugas dan diamankan di kantor Satpol PP.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Langkah tegas kembali diambil Satpol PP Kabupaten Ponorogo dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel. Sejumlah gerobak dan peralatan jualan yang ditinggalkan di badan jalan dan trotoar terpaksa diangkut petugas ke kantor Satpol PP pada Selasa pagi (15/4/2025).

Penertiban tersebut menyasar tiga titik utama kota di antaranya yakni Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Ir. Juanda. Di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas bahkan membongkar bangunan semi permanen milik pedagang yang melanggar aturan.

“Kami sudah beri peringatan sejak Ramadan. Tapi masih ada yang membandel, meninggalkan barang dagangan semaunya,” ungkap Subiyantoro, Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Ponorogo.

Read More

Baca Juga :Dinsos Kota Blitar: Pengurangan Data KPM Sudah Melalui Verifikasi

Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Instruksi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menurutnya jelas tata kota harus bersih dan rapi, tanpa terlihat kumuh.

Apalagi sebelumnya, Senin (14/4/2025), petugas juga menggelar operasi di Jalan Ir. Juanda. Dua tenda dan empat meja yang ditinggalkan PKL diamankan karena mengganggu pejalan kaki.

“Operasi ini tidak berhenti di sini. Akan kami lakukan rutin demi kenyamanan masyarakat,” tandas Subiyantoro.

Pihaknya berharap langkah ini bisa menjadi efek jera bagi para PKL yang tidak tertib. Pemkab Ponorogo menegaskan, seluruh pelaku usaha di ruang publik wajib menaati aturan agar tercipta kota yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua.

Baca Juga :Nilai Jual Emas Melambung, Kadar 70 Persen Tembus Rp 1,6 Juta

“Silakan berjualan kami tidak melarang, tapi harus menjaga kebersihan dan ketertiban. Kalau sudah selesai berjualan gerobak atau tenda di bawa pulang jangan ditinggal,” pungkas Subiyantoro.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *