Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Lamongan tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap truk overload dan overdimension atau yang dikenal dengan ODOL.
Dalam operasi sosialisasi yang dilakukan di Jalan Nasional Lamongan – Surabaya, petugas Satlantas Polres Lamongan memberhentikan dan memberikan teguran kepada puluhan kendaraan truk yang kedapatan melanggar aturan ODOL.
Selain teguran, para sopir truk ODOL juga diberikan sosialisasi pemahaman mendalam mengenai bahaya membawa muatan berlebih.
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, mengatakan bahwa saat ini Satlantas Polres Lamongan tengah gencar melakukan kegiatan sosialisasi terhadap kendaran truk ODOL yang melintasi di Jalan Nasional Lamongan – Surabaya.
Baca Juga :Balita Diduga Tercebur Sungai Widas di Nganjuk, Pencarian Terus Dilakukan
“Selama 10 hari, kita sudah laksanakan teguran 84 truk odol,” jelasnya AKP Nur Arifin ketika dikonfirmasi Koran Memo Group terkait truk ODOL, pada Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, setiap pengemudi truk yang melanggar juga diberikan sosialisasi mengenai dampak dari truk ODOL. “Jadi, pengemudi tersebut juga diberikan sosialisasi terkait dampak adanya truk ODOL,” jelasnya.
Setiap truk yang melanggar ODOL diberikan surat teguran. Surat ini berisikan catatan bahwa truk tersebut mengangkut barang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Tujuannya adalah agar surat teguran ini disampaikan kepada pemilik pabrik atau pimpinan perusahaan masing – masing. Dengan begitu, diharapkan pihak terkait tidak lagi memuat barang melebihi kapasitas ketentuan truk yang dikendarai.
“Untuk saat ini, sampai akhir bulan (Juni 2025) tentunya bersifat memberikan peneguran bagi pengemudi truk,” ujarnya.
Baca Juga :Dispertabun Kabupaten Kediri Edukasi Petani Tembakau Terkait Perubahan Cuaca fari BMKG
“Jadi, surat yang diberikan kepada sopir tentunya bukan surat tilang, melainkan surat teguran bahwa truk yang melintas masuk kategori ODOL,” tegas AKP Nur Arifin.
AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa dampak keberadaan truk yang melebihi kapasitas atau ODOL yang sangat membahayakan.
“Pelanggaran ODOL ini sangat berisiko, mulai dari kecelakaan beruntun, menghalangi pandangan pengendara lain, kendaraan mudah terguling, menyebabkan rem blong, sulit bermanuver, hingga sulit menanjak,” paparnya.
Meskipun saat ini masih bersifat teguran, AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penindakan tegas akan mulai diberlakukan pada awal bulan Juli 2025.
Baca Juga :Catat, Pemkot Blitar Bakal Gelar Festival Kopi, Ajang Rasakan Sensasi Minuman Khas Nusantara
Kendaraan yang masih melanggar aturan ODOL akan langsung dikenakan sistem tilang. Penindakan ini merujuk pada undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 277 tentang Over Dimension dan Pasal 307 tentang Overload.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkas AKP Nur Arifin.



















