Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10 Paket

Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka LPM asal Sumatera Utara di amankan di Mapolres Lamongan.
Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka LPM asal Sumatera Utara di amankan di Mapolres Lamongan.(foto: istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LPM (23).

Baca juga:Audit Itjen Kemendikbud Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah di Unisla Lamongan Senilai Rp7,7 Miliar

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP), yang bersangkutan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Read More

“Tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Mantup–Balongpanggang, tepatnya di Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram.

“Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” katanya.

Baca juga:Kebakaran Hebat Landa Pasar Agrobis Babat Lamongan, Sekitar 10 Stan Pedagang Hangus Terbakar

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu dompet warna merah muda, satu alat takar (scrop) yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam OPPO Reno 12F warna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi B 6688 RAZ.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *