Curi Perhiasan dan Uang Rp20 Juta, Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Tak Ditahan karena Punya Balita

Ibu rumah tangga berinidial MK saat diamankan di Polsek Sumbergempol usai kedapatan mencuri perhiasan dan uang milik tetangganya.(sumber foto: polsek sumbergempol)
Ibu rumah tangga berinidial MK saat diamankan di Polsek Sumbergempol usai kedapatan mencuri perhiasan dan uang milik tetangganya.(sumber foto: polsek sumbergempol)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan dan uang milik warga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku memiliki dua anak balita, salah satunya masih membutuhkan ASI.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Penyidik Kejari Tulungagung Kembali Lakukan Penggeledahan

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial YN, yang juga merupakan warga Desa Tambakrejo, menyadari sejumlah barang berharganya hilang saat membuka lemari di dalam kamar rumahnya.

Read More

Korban kemudian mendapati lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai 10 ribu won Korea Selatan, serta uang 500 dolar Taiwan (TWD) yang disimpan di dalam lemari telah raib.

“Korban membuka lemari di kamarnya dan mengetahui sejumlah perhiasan emas serta uang asing miliknya hilang,” ujar AKP Moh. Anshori, Selasa (14/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sumbergempol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang masih tinggal satu desa dengan korban. Pada Sabtu (11/7/2026), Unit Reskrim Polsek Sumbergempol mengamankan MK di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan dan uang milik korban.

Baca juga:KPA Tulungagung Intensifkan Edukasi, 630 Remaja Tercatat Terinfeksi HIV/AIDS

“Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sumbergempol,” kata Anshori.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sebagian perhiasan milik korban.

Namun demikian, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku yang memiliki dua anak balita, termasuk seorang anak yang masih bergantung pada ASI.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Moh. Anshori.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *