Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memerintahkan Panwascam melakukan pengawasan intensif terhadap rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (10/10/2024).
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Buruh Tani Asal Desa Pranggang, Ini Permasalahannya
Ini untuk menghindari adanya indikasi pihak pihak yang dilarang menjadi KPPS.
Pengawasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Buruh Tani Asal Desa Pranggang, Ini Permasalahannya
Koordinator Divisi Sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan, hasil penelitian dari nama-nama calon KPPS yang sudah diumumkan, diketahui ada 21 nama calon KPPS yang terindikasi pernah menjadi saksi dalam Pemilu 2024 ini.
Meliputi 9 orang dari Kecamatan Sanankulon, 2 orang dari Kesamben, 1 orang dari Selorejo, 4 orang dari Udanawu, 1 orang dari Sutojayan, 1 orang dari Selopuro, dan 3 orang dari Panggungrejo.
Baca Juga :Lewat Mural, Polsek Plemahan Ajak Pelajar Kampanyekan Pilkada Aman dan Kondusif
Narsulin meminta panwascam mengirimkan saran perbaikan hasil temuan ini kepada PPK dan KPU agar ditindaklanjuti sebelum pelantikan anggota KPPS 7 November mendatang.
Bawaslu meminta nama-nama yang terindikasi menjadi saksi parpol ini benar-benar ditindak lanjuti. Sehingga anggota KPPS pilkada serentak nanti bersih dari indikasi pihak-pihak yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.(ziz)
Editor: Dhita Septiadarma



















