Jombang, SEJAHTERA.CO – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam dari sejumlah peserta. Mereka menilai pelaksanaan tahapan seleksi tidak transparan dan banyak diwarnai kejanggalan sejak awal pendaftaran hingga penetapan peserta ujian.
Salah satu peserta, Budianto (40), menyampaikan bahwa ketidakwajaran sudah terlihat sejak masa pendaftaran. Ia menyoroti molornya jadwal penetapan peserta yang semestinya dilakukan dua hari setelah penutupan pendaftaran, namun justru molor hingga tujuh hari.
“Harusnya setelah penutupan, dua hari sudah ada penetapan peserta. Tapi ini molor sampai tujuh hari, alasannya karena ketua panitia ada acara di Surabaya. Ini menimbulkan banyak kecurigaan, terutama saat jeda itu,” ujar Budianto kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Budianto mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga peserta lain yakni Koko, Ferri, dan satu peserta lainnya baru dapat menyerahkan berkas kelengkapan pada pukul 11.00 WIB di hari terakhir pendaftaran. Ia menduga ada permainan yang terjadi dalam jeda waktu yang tidak wajar tersebut.
Baca Juga :Mahasiswa Terseret Arus Pantai Ungapan Kabupaten Malang Dalam Pencarian
Yang paling disorot adalah hilangnya berkas milik Feri Leo Ronaldi (22). Berkas yang sebelumnya sudah diserahkan ke panitia, tiba-tiba dinyatakan hilang menjelang penetapan peserta. “Berkas saya hilang, padahal saya yakin sudah saya serahkan. Saya minta ini diusut tuntas karena ada indikasi kuat kecurangan,” kata Feri.
Feri mengaku baru mengetahui berkasnya hilang saat malam sebelum penetapan peserta. Ia menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. “Harus diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa dibongkar semua prosesnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan peserta lain, Koko Eka Prasetiawan, yang menilai proses verifikasi berkas oleh panitia tidak konsisten. Ia bahkan hampir ditolak hanya karena membawa dokumen pelengkap sebagai warga dari desa berbeda.
“Padahal itu berkas pelengkap yang wajib saya bawa karena saya beda desa. Awalnyap ditolak, tapi karena ada saksi dari BPD akhirnya diterima juga. Tapi ini membuktikan bahwa standar panitia tidak jelas dan terkesan bisa diatur,” terang Koko.
Selain persoalan administrasi, para peserta juga mempertanyakan keabsahan berita acara penetapan peserta. Mereka mengaku tidak pernah diminta menandatangani dokumen tersebut, namun penetapan tetap diumumkan seolah sudah disetujui bersama.
“Kami tidak pernah tanda tangan berita acara. Tapi tahu-tahu diumumkan sudah disetujui, ini aneh. Harapan kami, proses ini harus jujur, terbuka, dan tidak ada jual beli jabatan,” tegas Budianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengisian perangkat desa Pulorejo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.



















