Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial DI (30), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (23/2).
Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan petugas bergerak setelah memastikan keberadaan target.
“Begitu posisi target terpantau, anggota langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga :Tanpa Imanol Garcia, Persik Kediri Optimis Dapatkan Tiga Poin Lawan Bhayangkara di Kandang
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 1,18 gram. Turut diamankan satu timbangan digital, satu alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, serta 30 plastik klip kosong.
Tersangka ditahan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (st2)



















