Soal Dugaan Pencemaran Limbah Tambak Udang, ini Kata Legislatif Trenggalek

Soal Dugaan Pencemaran Limbah Tambak Udang, ini Kata Legislatif Trenggalek
Petugas saat memasang segel tambak udang di Trenggalek (dok satpol pp)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Legislatif Trenggalek buka suara soal dugaan pencemaran limbah tambak udang yang dikeluhkan warga Kecamatan Munjungan.

Baca Juga :Pohon Tumbang di Depan Mapolres Ponorogo, Satu Mobil Inova Ringsek

Pihak legislatif mendorong agar dilakukan penindakan tegas terhadap pengusaha tambak yang dinilai membandel, sehingga menimbulkan pencemaran.

Read More

“Tambak udang itu kan dunia usaha, tapi jangan sampai di atas lingkungan hidup, lingkungan hidup tetap yang kita utamakan. Apabila ada kegiatan usaha yang mencemari atau merusak lingkungan hidup kita, ya mohon maaf,” kata Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Baca Juga :Ngeyel Jualan di Lokasi Steril PKL, Satpol PP Kota Blitar Bongkar Paksa Tenda Pedagang

“Harus kita hentikan, jadi tidak bisa ditolerir, kita utamakan lingkungan hidup,” sambungnya.

Pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah yang sudah menutup operasional tambak udang itu. Selain memberikan efek jera, penutupan operasional tambak itu dilakukan untuk memastikan operasional tambak benar-benar ramah lingkungan sesuai fokus Trenggalek terhadap lingkungan.

“Usaha tambak kan sederhana, kalau teman-teman membuat IPAL-nya sudah selesai,” imbuhnya.

Baca Juga :Lipat Surat Suara Pilbup, KPU Kabupaten Blitar Targetkan Lima Hari Kelar

Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya mendorong kesadaran masyarakat agar benar-benar mematuhi prosedur yang sudah ditentukan sehingga sisi perekonomian dapat bertumbuh tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Sebab, meskipun beberapa tambak sudah memiliki IPAL, namun dinilai masih menimbulkan pencemaran sebagaimana yang dikeluhkan warga dalam aksi damai beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Ustadz Pelempar Kayu Berpaku ke Santri di Blitar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

“Ke depannya kita akan meningkatkan pengawasan, sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar membuat IPAL yang benar-benar standar sehingga limbah keluar sudah bagus,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Munjungan menggelar aksi di Pendopo Trenggalek menyikapi soal dugaan pencemaran limbah tambak udang. Merespons adanya keluhan warga itu, Pemkab Trenggalek telah mengambil sikap dengan menutup sementara waktu usaha itu untuk memperbaiki IPAL-nya.

Baca Juga :Road to Fornas VIII NTB 2025, Menparekraf Sandiaga dan Mempora Dito Dijadwalkan Hadiri Industri Kreatif Fordeswita di Sumber Jiput Kota Kediri

Sebab dari sekitar lima usaha tambak dengan luasan total 9,5 hektar, tidak sepenuhnya memiliki IPAL. Meskipun beberapa diantaranya sudah mempunyai IPAL, namun dinilai belum maksimal sehingga diduga masih menimbulkan pencemaran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *