Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial MD warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pria 57 tahun tersebut dilaporkan karena melakukan penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.
AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yakni Ladi kepala dusun setempat yang saat itu melerai pertengkaran antara salah satu warganya yakni Sulastri dengan pelaku. Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban.
“Korban ini awalnya dapat laporan dari warga jika ada keributan di rumah Sulastri, saat datang dan melerai korban malah diserang pelaku,” ungkap Rudi, kepada koranmemo.com, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga :Ini Kronologis dan Penyebab Mobil Toyota Land Cruiser Jatuh ke Jurang Arah Wisata Bromo
Rudi melanjutkan, saat kejadian pelaku yang sedang emosi memegang sebilah sabit atau celurit dan meminta korban tidak ikut campur. Namun, korban yang merasa kasihan dengan Sulastri malah mendapat pukulan pada bagian wajah.
Tak berhenti di situ, selain menyerang korban, pelaku juga melakukan ancaman akan membunuh Sulastri dan orang tuanya sambil mengacungkan celurit.
“Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung,” jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya kepada korban serta melakukan ancaman pembunuhan.
Baca Juga :Sedia Sapi Jumbo Jelang Idul Adha, Omzet Peternak di Jombang Tembus Miliaran Rupiah
“Motif pelaku karena sakit hati karena diceraikan oleh Sulastri,” pungkas kasatreskrim.
Sementara itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 centimeter dan 1 potong kaos merah milik korban. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.



















