Tegaskan Netralitas dalam Pilkada, Pj Bupati Jombang Berencana Kumpulkan Seluruh Kades

Tegaskan Netralitas dalam Pilkada, Pj Bupati Jombang Berencana Kumpulkan Seluruh Kades
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat memberikan keterangan pada wartawan usai pembacaan ikrar netralitas ASN beberapa waktu lalu. (dok.memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, berencana mengumpulkan seluruh kepala desa atau kades di Kabupaten Jombang usai penyelenggaraan Jombang Fest.

Baca Juga :Dinkes Catat Korban Diduga Keracunan Makanan di Trenggalek Capai 98 Orang

Pertemuan dengan kades ini bertujuan untuk memastikan netralitas para kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024.

Read More

Teguh menegaskan bahwa meskipun imbauan untuk menjaga netralitas sudah disampaikan sebelumnya, pertemuan langsung dengan para kades tetap diperlukan guna memperkuat komitmen tersebut.

Baca Juga :BKPSDM Ponorogo Umumkan Jadwal Tes dan Lokasi SKD CPNS, Ada yang Tes di Luar Negeri

“Imbauan sudah disampaikan saat apel kerja kepada seluruh ASN dan kepala desa. Namun, setelah Jombang Fest, kami akan mengumpulkan para kepala desa lagi untuk menekankan pentingnya netralitas dalam Pilkada,” ujar Teguh, Selasa (15/10/2024).

Teguh juga merespons dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu oknum kades di Jombang. Sang oknum kades tersebut diduga melanggar aturan netralitas setelah terpantau hadir dalam acara pengambilan nomor urut pasangan calon Pilkada Jombang, meski telah menutupi wajah sedemikian rupa.

Baca Juga :Pentingnya Indikasi Geografis Apel Kota Batu, Ini Langkah Pj Walikota Batu

Menanggapi hal ini, Teguh menyatakan akan segera memanggil oknum kepala desa yang terindikasi tidak netral.

“Para kades yang terpantau tidak netral akan kami ingatkan kembali. Netralitas mereka sangat penting dalam menjaga proses Pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, beberapa waktu lalu telah mengonfirmasi bahwa surat mengenai dugaan pelanggaran oleh salah satu kades telah diserahkan kepada Pj Bupati Jombang.

Baca Juga :Tujuh Warga di Trenggalek Diduga Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti.

“Dugaan pelanggaran ini sudah berada di tangan Pj Bupati Jombang, dan keputusan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tandas Dafid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *