Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan parkir saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Tulungagung memang rawan terjadi kecurangan utamanya juru parkir (Jukir) yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan.
Namun, saat ini peraturan bupati (Perbup) perparkiran tengah dikerjakan dan diperkirakan siap pada akhir tahun 2024.
Baca Juga :Kasatreskrim dan Kasatlantas Ponorogo Dirotasi, Kapolres: Bagian dari Penyegaran
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, penerapan tarif parkir saat kegiatan CFD di Tulungagung tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh petugas jukir tidak resmi.
Dia memastikan, permasalahan tersebut sudah ditangani Dishub Tulungagung untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Untuk menghindari itu, dia meminta masyarakat memarkir kendaraannya pada kantung parkir yang sudah disediakan oleh petugas.
Baca Juga :Polres Madiun Kota Gelar Napak Tilas, Kenang Komjen Pol (Purn) Dr.H.M Jasin
“Kalau jukir yang sudah kami sediakan pada setiap kantung parkir, kami pastikan tidak berani mematok tarif di luar ketentuan. Makanya masyarakat juga kalau bisa parkir pada kantung-kantung parkir yang kami sediakan,” kata Ronald Soesatyo, Minggu (25/8/2024).
Ronald mengungkapkan, terdapat delapan titik kantung parkir yang disediakan, yakni satu titik di Jalan Pangeran Diponegoro. Kemudian satu titik di Jalan Ahmad Yani Barat, satu titik di Jalan Teuku Umar, satu titik di Gang Macan Alun-alun, dua titik di Jalan Ahmad Yani Timur.
Baca Juga :Kader Terluka Saat Aksi, PMII Kediri Kecam Kekerasan Aparat
Selain itu satu titik lainnya berlokasi di Jalan Basuki Rahmat (Depan SMPN 1 Tulungagung), dan satu titik sisanya berlokasi di jalan Jaksa Agung Soeprapto. Dishub melarang masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya selain di delapan titik kantung parkir tersebut, karena bisa saja itu parkir liar.
“Lokasi kantung parkir kami hanya pada delapan titik itu, jika selain delapan titik itu ada tempat parkir lagi, bisa kami pastikan itu parkir liar yang kemungkinan dikelola warga setempat atau karang taruna setempat, sehingga bisa saja tarifnya dipatok lebih mahal,” ungkapnya.
Baca Juga :Jelang Pendaftaran Calon Bupati, Dua LO Koordinasi dengan KPU Kabupaten Kediri
Ronald meminta warga waspada pada lahan parkir yang berada di lahan pribadi seperti di depan rumah warga. Di sana Dishub tidak bisa menjangkau atau melakukan intervensi, mengingat lokasinya yang berada pada lahan milik pribadi.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memarkirkan kendaraannya pada kantung-kantung parkir yang sudah ditentukan atau parkir di Tepi Jalan Umum (TJU). Dengan begitu, jika ada temuan parkir yang tidak sesuai tarif, pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap petugas jukir.
Baca Juga :Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Umumkan Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024
“Seperti contoh, lahan parkir di depan rumah warga, lahan parkir milik Apollo Supermal, dimana lokasi parkir itu merupakan lahan pribadi. Jadi mereka bisa seenaknya mematok tarif,” jelasnya.
Pelaksanaan parkir CFD saat ini bersifat parkir insidental dan masih menerapkan sistem keplek (Nomor parkir) dan belum menerapkan sistem karcis parkir saat kegiatan CFD, lantaran perbupnya sedang dibuat.
Saat ini, perbup tentang perparkiran sudah ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dibuatkan Perda perparkiran yang diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2024. Nantinya jika perbup itu selesai, penerapan parkir kegiatan CFD juga akan berbeda, dimana tentunya akan menggunakan karcis parkir.
Baca Juga :Fiska Indra Pratama, Petani Milenial, Berjuang Keras Kembangkan Melon “Asing” Lewat Hidroponik
“Kalau sudah ada regulasinya dan bisa diterapkan, otomatis pelaksanaannya juga berbeda. Nanti akan pakai karcis parkir, sehingga tarif yang dipatok juga sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.



















