Madiun, SEJAHTERA.CO – Lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sugeng Hariyanto kepada mantan direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, berbuntut panjang.
Setelah pihak terlapor (Sugeng Hariyanto) menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, kali ini Indra Priangkasa, Kuasa Hukum dr. Purnomo Hadi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ke tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Bahwa penyidik dalam hal ini Polres Madiun telah menunjuk unit 2 untuk menangani dan menindaklanjuti laporan kami terkait dengan pelanggaran pasal 27 ayat UU ITE,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, secara teknis pihaknya juga sudah diberitahukan dari pihak penyidik bahwa perkara ini telah ditangani unit 2.
Baca Juga :Kampanyekan Gebyar Hidup Sehat di Peringatan HKN
Selebihnya, penyidik juga sudah mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi yang memang dalam laporan kemarin pihaknya diminta beberapa saksi yang mengetahui, mengalami, peristiwa-peristiwa yang dialami oleh dr. Purnomo Hadi.
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi adanya pemberitaan bahwa dari pihak terlapor (Sugeng Hariyanto) telah melaporkan dugaan adanya korupsi di proyek RSUD Dolopo, Madiun.
“Adanya pemberitaan tersebut, akan kita jadikan tambahan alat bukti. Bahkan, kita juga punya videonya yang akan kita kirim ke penyidik, untuk memperkuat apa yang menjadi laporan kami,” jelasnya.
Menurutnya, justru secara normatif, apa yang dilakukan Sugeng Hariyanto itu memperkuat perbuatannya atas dugaan pasal 27 ayat 3.
“Kita tidak melihat bahwa yang dilakukan Sugeng ini sebagai balas-balasan, namun setelah kita kaji dengan laporan kita maka secara teknis pembuktian ini menguatkan laporan kita,” bebernya.
Indra juga mengungkapkan salah satu unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE, pencemaran nama baik, itu adalah niat. “Jadi niat itu bisa dalam bentuk, tulisan, perkataan, atau pembuatan visualisasi,” tegasnya.
Baca Juga :Baznas Provinsi Jawa Timur Targetkan Bedah 1.001 Rumah Tak Layak Huni Akhir Tahun Ini
Terlepas itu semua, Indra mengatakan bahwa tidak punya niat apapun mendikotomi media untuk mendiskriminasi (dalam hal ini Sugeng Hariyanto yang juga berprofesi sebagai jurnalis). Karena akun tersebut milik pribadi bukan produk jurnalis.
“Kami juga mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Sebagai informasi pada Senin (4/11/2024) Sugeng Hariyanto melapor ke Kejari Madiun, atas dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Dolopo senilai Rp 8,4 miliar.
Baca Juga :Angka Kebakaran di Ponorogo Turun 50 Persen, ini Penyebabnya
Sugeng Harianto melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 pada pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam di RS Dolopo Tahun 2023 senilai Rp8.471.471.000, yang diduga dilakukan oleh Direktur RS Dolopo, dr. Purnomo Hadi.
Ia menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024, atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.
Baca Juga :Polres Batu Dampingi dan Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan
“Atas nilai kekurangan volume dan denda keterlambatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Sugeng.



















