Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Praktikkan 20 Adegan

Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Praktikkan 20 Adegan
Tersangka memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pengantin di Polres Nganjuk. (Istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polres Nganjuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Pembangunan Kampus Mandek, Mahasiswa Demo Rektorat Kampus Universitas Nusantara PGRI

Rekonstruksi berlangsung di lapangan apel Polres Nganjuk untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum, Senin (9/12/2024).

Read More

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kejahatan tersangka ST (44).

Baca Juga :Maling Uang Warung Makan di Ponorogo Terekam CCTV

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar AKBP Siswantoro.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk itu tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55).

Baca Juga :Pohon Tumbang Robohkan Tembok Panti Sosial di Batu

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.

“Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” jelas AKP Julkifli.

Baca Juga :Petani Blitar Amblas Diterjang Air saat Menyeberangi Sungai

Pengamanan ekstra yang dilakukan selama proses rekonstruksi. Polres Nganjuk memilih melaksanakan di lapangan apel demi keamanan maksimal, mengingat sensitivitas kasus ini.

Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *