Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Rencana penangguhan penahanan bagi para tersangka kasus pungutan liar (pungli) untuk program PTSL di Desa Sawoo, dengan tersangka kepala dusun (Kasun) berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Baca Juga :Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang, Satu Warga Luka-luka, Ini Penjelasan BPBD Kabupaten Trenggalek
Kasie Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka.
“Belum ada, kami belum menerima surat resmi dari pengacaranya terkait itu (penangguhan.red), ” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan.
Pun, nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Sebab, untuk mekanisme tersebut perlu ada proses resmi yang harus dilakukan.
Baca Juga :Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Ngujang 1 Tulungagung, Warga Kabupaten Kediri Diamankan
“Kalau memang ada yang kita lakukan kajian terlebih dahulu, kita cek jadi tidak serta-merta,” tegasnya.
Disinggung alasan penangguhan karena para tersangka kooperatif, Agung pun mengakui selama ini keempat tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.
“Kalau terkait kooperatif selama ini memang demikian, tapi apakah itu bidang jadi alasan penangguhan penahanan kita lihat nanti sambil menunggu surat resminya,” tandas Agung.
Baca Juga :Dua Peristiwa Kecelakaan Merenggut Nyawa Dua Siswa SMKN 1 Bandung Tulungagung
Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.
Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.
Baca Juga :Rajin dan Tekun Belajar, Rebut Jawara Wakil I Panji Kota Kediri 2024
Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan.



















