Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Satreskrim Polres Nganjuk, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).
Baca Juga :Ratusan Warga Satak Puncu Geruduk Kantor KPH Kediri, Ini Tuntutannya
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X nopol AG 6211 WK, petugas Unit Reskrim Polsek Pace dan Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan tiga terduga pelaku curanmor, yang salah satunya masih di bawah umur.
Terduga pelaku curanmor yang diamankan tersebut antara lain, MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14). Ketiganya digulung polisi di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Informasinya, kasus curanmor ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu korban Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di area persawahan dengan kunci kontak berada di bawah jok.
Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Gelar RDP dengan Kepala SKPD
Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor Honda Supra X nopol AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace.
“Terduga pelaku ada tiga orang yang diamankan, salah satunya anak di bawah umur. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Senin (18/11/2024)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.
“Kami berhasil menangkap para terduga pelaku di depan rumah MW pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga :Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Nganjuk, Salah Satunya Anak Bawah Umur
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.
AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” jelas AKP Julkifli Sinaga.



















