Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polisi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di area angkringan Sedulur, tepat di depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Arena Judi Sabung Ayam di Nganjuk Dibongkar, Pelaku Melarikan Diri
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (13/5/2025), tidak lama setelah korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari.
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban, MYES (19), seorang warga Mangundikaran, sedang nongkrong bersama dua orang rekannya di lokasi angkringan.
Tiba-tiba, mereka didatangi oleh enam pria tak dikenal yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Tanpa alasan yang jelas, keenam pria tersebut langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban hingga MYES mengalami luka-luka di bagian mata, kepala, dan kaki.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri, melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Baca Juga :Aksi Premanisme di Jalan Ahmad Yani Dihentikan
“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” tegas Henri, pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, AKBP Henri menjelaskan, dua pelaku dewasa berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Dua pelaku dewasa inisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe,” jelasnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, EA (16), seorang pelajar asal Kartoharjo, diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup parah.
Baca Juga :Damkar Tulungagung Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri oleh Pemuda di Rel KA
“Kami tegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik,” terang Sukaca.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus ini. “Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” imbuh Sukaca.
Mengenai pelaku yang masih di bawah umur, AKP Sukaca menyatakan, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk anak. Untuk pelaku di bawah umur telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.
AKP Sukaca juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan di ruang publik.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” pungkas Sukaca.
Baca Juga :Kurator PR Bokormas: Aset Perusahaan yang Dilelang Belum Laku Jual
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.



















