Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Ditangkap saat Kabur ke Jurang

Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Ditangkap saat Kabur ke Jurang
Ilustrasi

Batu, SEJAHTERA.CO – Tiga residivis pembobol toko di dua wilayah yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diamankan polisi setelah tepergok dan sempat mencoba melarikan diri melompat ke jurang sedalam 8 meter.

Baca Juga :Pjs Bupati Kediri Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Penghujan

Penangkapan ketiga pelaku residivis pembobol toko ini akhirnya berhasil setelah beberapa jam polisi dan warga menangkapnya, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Read More

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo membenarkan jika ketiganya merupakan residivis berat yang meresahkan dan melakukan pembobolan toko di sekitaran Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Baca Juga :Polres Batu Tekankan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024

“Antara lain GMFF (24), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang, residivis kasus pencurian, TA (27), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba, dan RE (24), warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Batu, ketiga pelaku saat dilakukan penyidikan mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang.

Terbaru ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang-barang berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baca Juga :Longsor Bebatuan Terjang Jalan Raya Kampak-Munjungan, ini Peringatan BPBD Trenggalek

“Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *