Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama dua bulan terakhir, Polres Tulungagung tengah menangani sejumlah kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan sasaran anak di bawah umur. Mirisnya lagi, tercatat adanya belasan korban pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga :Kasatlantas Polres Malang Resmi Berganti, AKP Widyagana Lanjutkan Tugas ke Polda Jatim
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, menangani 5 kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur selama dua bulan terakhir. Kasus tersebut berada di TKP yang berbeda.
Pada perkara ini, pihaknya sudah berhasil meringkus sebanyak lima orang terlapor yang saat ini para terlapor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan. Diketahui, terdapat sedikitnya 19 korban anak di bawah umur yang menjadi sasaran aksi bejat para predator seksual tersebut.
“Kurang dari dua bulan, cukup banyak kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (3/6/2025)
Baca Juga :Harga Sapi Naik Tiga Kali Lipat, Peternak di Tulungagung Malah Mengeluh Penjualan Lembu Menurun
Sesuai data, 19 korban berada di rentang usia 6 tahun hingga 16 tahun. Secara rinci, sebanyak tiga anak berusia 6 tahun, dua anak usia 9 tahun, dua anak usia 10 tahun, empat anak usia 12 tahun dan dua anak berusia 16 tahun.
Meski terdapat lima kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang ditangani selama dua bulan terakhir, pihaknya memastikan jika setiap tersangka dalam perkara ini tidak ada kaitannya. Mengingat dari lima kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang ditangani, setiap kasusnya berada pada TKP yang berbeda.
“Kami pastikan lima kasus ini tidak saling berkaitan, jadi semuanya kasusnya ini terjadi secara terpisah, dengan lima jenis laporan yang berbeda. Korbannya 17 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual dan pencabulan acap kali erat kaitannya dengan orang terdekat korban, seperti lima kasus yang sedang ditangani ini. Dimana para tersangka ini memiliki latar belakang orang dekat korban, di antaranya ayah kandung, ayah tiri, guru sekolah, dan dua lainnya adalah tetangga.
Menurut Taat, dari lima kasus yang ditangani, berkas perkara salah satu tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Seluruh tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami turut prihatin, mengingat kasus kekerasan seksual dan pencabulan seperti ini selalu erat kaitannya dengan orang terdekat korban, baik itu keluarga, tetangga maupun guru korban,” pungkasnya.



















