Tuntaskan Masa Hukuman, 1 Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Resmi Hirup Udara Bebas

Tuntaskan Masa Hukuman, 1 Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Resmi Hirup Udara Bebas
Warga binaan kasus terorisme di Lapas Kelas I Madiun yang telah resmi hirup udara bebas. (istimewa)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial SR, seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Madiun, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidananya.

Ia telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Kelas I Madiun.

Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.

Read More

Baca Juga :Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun

Pihak Lapas Kelas I Madiun menyatakan bahwa selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi serta menunjukkan perubahan sikap yang positif.

Andi Wijaya Rivai, Kepala Lapas Kelas I Madiun, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan ini adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” ujarnya pada Minggu (15/6/2025).

“Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT,” sambungnya.

Baca Juga :Budidaya Jamur Tiram di Kediri Mampu Tembus Hotel Meski Baru Empat Bulan

Ia juga menambahkan bahwa pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur.

“Pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *