Kediri, SEJAHTERA.CO – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Kediri beraksi di depan Golden Swalayan Kota Kediri, Sabtu (27/1).
Mereka menuntut kejelasan nasib dua karyawan usia pensiun yang bekerja di Golden Swalayan sejak lama tentunya.
“Mereka sudah memasuki usia pensiun namun sampai ini tidak ada kejelasan nasibnya. Kedua, Golden Swalayan tidak menetapkan aturan batas usia pensiun dan ini merupakan pelanggaran Undang-undang cipta kerja,” jelas Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadon.
Sebelumnya SAPMA PP Kota Kediri telah mendatangi Golden Swalayan untuk mempertanyakan hal yang sama. Pihak Golden Swalayan mengaku karyawan usia diatas 65 masih mereka pekerjaan dan belum ada aturan terkait usia pensiun di Golden Swalayan.
Meskipun BPJS Kesehatan masih dijamin oleh Golden Swalayan tetapi SAPMA PP menjelaskan jika masa pensiun dan pesangon tidak jelas.
“Kalau ternyata nanti dipekerjakan sampai meninggal lalu tidak dapat pesangon bagaimana? Kami ingin ada kejelasan, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri nanti tidak dapat pesangon dari perusahaan,” ungkap Bagus.
Dua karyawan yang dimaksud adalah Soibah yang bekerja sebagai petugas kebersihan toilet dan Heri yang bekerja sebagai security. Soibah 10 bulan terakhir dirumahkan dan hanya digaji Rp 400 ribu perbulannya. Bagus Romadon yang menerima surat kuasa atas Soibah menyampaikan sudah tidak ingin lagi bekerja di Golden di usianya yang sudah mencapai 61 tahun tersebut.
Setelah SAPMA PP menemui Manajemen Golden Swalayan, menghendaki perusahaan memberikan surat pensiun hari ini juga kepada Heri dan Soibah.
“Kami sudah memenuhi apa yang diinginkan oleh SAPMA PP, sudah kami berikan surat pensiun dengan alasan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sakit,” jelas Desyani Beti Wibowo, HRD Golden Swalayan.
Desyani mengakui jika memang tidak ada penetapan batas usia pensiun di perusahaannya. Setelah kejadian ini manajemen akan menetapkan batas usia pensiun.
Reporter : Dhea Safira
Editor :



















