Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Dua Pengedar

Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Dua Pengedar
TH dan MN saat diinterograsi di Polres Blitar Kota. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskoba Polres Blitar Kota membekuk dua pengedar narkoba. Ribuan pil serta sabu-sabu senilai jutaan rupiah berhasil disita.

Baca Juga :Perkuat Manajemen Data untuk Percepat Penurunan Stunting Kota Kediri

“Benar, kami baru saja menangkap dua tersangka narkoba. Mereka ini adalah pengedar yang sudah lama malang melintang di peredaran narkoba. Barang buktinya mulai pil hingga serbuk kristal sabu-sabu,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (25/11/2024).

Read More

Dia mengatakan, dua tersangka kasus narkoba adalah Taufik Hidayat alias TH (40), warga Dusun Pupus, Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :Mendongkrak Literasi Numerasi Siswa, Optimalkan Peran Guru Kota Kediri melalui Bimtek

Sementara tersangka satunya adalah Muhammad Nurfahmi alias MN (27), warga Dusun Jaten, Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya kristal haram seberat 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L.

Ada pula klip plastic kecil, ponsel dan lain sebagainya. “Jadi sebenarnya pengungkapan kasus ini adalah pengembangan. Kali pertama yang ditangkap adalah TH, selanjutnya mengarah ke MN,” kata I Gede.

Baca Juga :Tergerus Aliran Sungai yang Banjir, Rumah Mewah di Ponorogo Ambruk

Dia menjelaskan, TH ditangkap ketika polisi mendapat informasi dari Masyarakat. Akhirnya polisi pun menyelidiki dan akhirnya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

Usai menangkap TH, polisi mengembangkan kasus dan bisa mendapatkan petunjuk. TH merupakan jaringan, dia mendapatkan barang haram dari MN.

“TH ini mendapat sabu-sabu dari MN. Kami menyita barang bukti berupa 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L dari rumah MN,” katanya.

Baca Juga :Panik ! Saat Motor Tiba-tiba Terbakar di SPBU Trenggalek, Begini Kronologinya

Di hadapan polisi, MN yang juga pemasok narkoba mengatakan mendapatkan barang haram dari temannya yang kini masih buron.

System penjualannnya dengan system ranjau. Pembeli mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Barang ditunjukkan usai membayar uang.

Baca Juga :Memasuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Polres Batu Melaksanakan Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya

“Saya tidak kenal orangnya, wong menghubungi via telepon saja,” kata MN.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *