Universitas Wisnuwardhana Malang Bakal Gelar Focus Group Discussion, Bahas Isu RUU KUHAP dan RUU Kejaksan

Universitas Wisnuwardhana Malang Bakal Gelar Focus Group Discussion, Bahas Isu RUU KUHAP dan RUU Kejaksan

Malang, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pakar dan praktisi hukum beberapa universitas di Malang bakal mengupas secara tuntas tentang Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU Kejaksan, kegiatan ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Wisnuwardhana Malang, Sabtu (8/2/2025) pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini dinilai penting karena bakal diisi oleh Keynote speaker Prof.Dr Suko Wiyono,S.H.,M.H ,Rektor Unidha Malang. Kemudian menghadirkan Praktisi Hukum Sigit Budi Santoso.S.H.,M.H, Peneliti dan Birokrat Dr.Himawan Estu Bagijo,.s.H.,M.Hum serta Akademisi Prof. Dr.Widodo,S.H.,M.H.

Baca Juga :Pemenang Pilkada 2024 Ponorogo Ditetapkan KPU, Sugiri Sancoko – Lisdyarita Jalankan Amanah

Read More

Perlu diketahui pembahan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksan dinilai sangat perlu dilakukan pembahasan ulang agar masyarakat tidak menjadi korban.

Dengan adanya FGD ini diharapkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan sangat penting karena perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.

Terlebih kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga :Inter Kediri Hadapi Tim Berat di Babak 8 Besar Liga 4, Kali Pertama harus Bermain Tandang

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *