Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial NK (53) asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melakukan percobaan pencurian atau membobol rumah H. Narulan (64), warga Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan bisnis.
Aksi NK yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB itu gagal total. Pelaku yang masuk ke rumah korban seorang diri, justru tertangkap basah oleh pemilik rumah dan kemudian menjadi bulan – bulanan warga hingga babak belur.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban sudah lama terjalin hubungan bisnis jual beli garam.
Baca Juga :Dorong Budaya Kerja Sehat, Lurah Banjaran Gelar Senam Rutin, Pemeriksaan Kesehatan, dan Kerja Bakti
“Pelaku ini penjual garam dan korban adalah pembelinya,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan kasi Humas Ipda M. Hamzaid, dalam rilis pers di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025).
AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi rumah korban untuk melancarkan aksinya. “Motif kejahatan yang dilakukan pelaku adalah faktor ekonomi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, kejadian berawal pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban, masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan alat berupa kubut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja rumah korban dan mencoba mendekati kamar korban.
Namun, aksinya gagal setelah korban terbangun dan berteriak minta tolong. “Pelaku sempat membungkam korban dengan bantal, tetapi korban terus melawan hingga pelaku memilih melarikan diri,” jelas Rizky.
Baca Juga :Khawatir Tak Lolos PPDB Jalur Prestasi Olahraga, Wali Murid Ngadu ke DPRD Jombang
Upaya kabur pelaku melalui jendela diketahui warga sekitar, yang kemudian menangkapnya. NK lantas dihajar massa hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh, termasuk di bagian wajah.
Setelah kejadian tersebut, warga melaporkan insiden ini ke Polsek Sugio. Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku yang terluka dan membawanya ke Puskesmas Sugio untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dilimpahkan ke Polres Lamongan.
“Pelaku NK ditahan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 365 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” pungkas Rizky.



















