Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Warga Ponorogo bernama Dewi Astutik (42) tengah menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah namanya muncul pasca-pengungkapan kasus narkoba di Batam, pada Senin (26/5/2025).
Dewi Astutik merupakan warga Dukuh Sumber Agung, RT 01/RW 01 Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Wanita kelahiran 8 April 1983 ini menjadi buronan utama BNN karena diduga terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton melalui jalur laut di perairan kepulauan Riau.
Selain itu, BNN juga telah mengeluarkan red notice kepada Dewi Astutik dan sudah menjadi buronan Interpol sejak 2024 lalu. Saat itu kurir berinisial ZR suruhan Dewi Astutik tertangkap di bandara Soekarno – Hatta dengan barang bukti berupa 2,7 kilogram heroin.
Baca Juga :DKPP Kabupaten Kediri Pastikan Hewan untuk Kurban Sehat, Stok Mencukupi
Peran Dewi Astutik cukup vital dimana dari keterangan BNN, yang bersangkutan menjadi otak jaringan internasional di balik aksi penyelundupan dua ton sabu melalui MT Sea Dragon Tarawa.
Enam awak kapal sudah ditangkap, empat di antaranya warga Indonesia. Kini, BNN dan BIN tengah memburu Dewi Astutik yang diduga berada di Kamboja.
“Dewi Astuti terhubung dengan jaringan utama dari keempat tersangka ini. Saya yakin ini adalah jaringan besar internasional dengan keterlibatan Indonesia,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
Marthinus menjelaskan awal mula penangkapan 2 ton sabu ini berawal dari investigasi yang dilakukan intelejen dan penyelidikan selama lima bulan oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu pada Rabu (21/5/2025) dini hari petugas melakukan penangkapan kapal MT Sea Dragon di perairan Karimun, Kepri.
Baca Juga :Hingga Akhir Mei 2025, Peminat Kartu Kuning di Kabupaten Kediri 312 Orang
“Dar hasil penangkapan tersebut petugas menemukan dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal, setelah dibongkar terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik yang di dalamnya berisikan sabu dalam kemasan teh China,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut negara mampu menyelamatkan 8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Serta ditaksir nilai total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp5 triliun.



















