WTP Lepas Setelah 13 Tahun, DPRD Ponorogo Desak Pemkab Evaluasi Total Pengelolaan Keuangan

WTP Lepas Setelah 13 Tahun, DPRD Ponorogo Desak Pemkab Evaluasi Total Pengelolaan Keuangan
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno saat memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Hilangnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama 13 tahun berturut-turut diraih Pemerintah Kabupaten Ponorogo menuai reaksi keras dari kalangan legislatif.

DPRD Ponorogo meminta Pemkab Ponorogo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku terkejut dengan lepasnya opini WTP yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.

Read More

Menurutnya, capaian positif yang berhasil dipertahankan selama lebih dari satu dekade harus terhenti akibat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kami tentu kaget karena tren yang selama ini baik harus berhenti tahun ini. Ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah,” kata Dwi Agus usai sidang paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca Juga :Polres Jombang dan ESI Gelar Turnamen MLBB, 270 Pemuda Bertarung

Politisi yang akrab disapa Kang Wi itu mengungkapkan, terdapat dua temuan besar yang menjadi penyebab utama Ponorogo gagal mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya.

Temuan pertama berada pada proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) dengan nilai kontrak mencapai Rp 76,6 miliar.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas material yang tidak sesuai, hingga ketidakwajaran harga.

“Total nilai temuan pada proyek MRMP mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPKP).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 84 paket pekerjaan jalan dan irigasi, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp3,1 miliar.

Baca Juga :Polres Jombang dan ESI Gelar Turnamen MLBB, 270 Pemuda Bertarung

Kelebihan bayar tersebut terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Menyikapi kondisi tersebut, DPRD meminta Pemkab Ponorogo segera mengambil langkah perbaikan. Salah satunya dengan memperkuat pengawasan melalui pembentukan tim teknis dan monitoring yang lebih efektif.

“Kami berharap ke depan ada pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan proyek lebih teliti, dan penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab. Sehingga opini WTP bisa kembali diraih pada laporan keuangan tahun berikutnya,” tegas Kang Wi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *