Melanggar Aturan, Pemilik Penginapan Bakal Ditindak Tegas

Melanggar Aturan, Pemilik Penginapan Bakal Ditindak Tegas

Kediri, SEJAHTERA.CO – Tempat penginapan (Homestay) Grand Putri Silvi yang berada di Kelurahan Bandar, Kidul Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur kini tidak menerima tamu tanpa keterangan pasangan suami istri.

Ini setelah sebanyak sembilan orang pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan bersama Satpol PP Kota Kediri, Minggu (20/8).

Kapolsek Mojoroto Kompol, Mukhlason mengatakan, telah memanggil langsung pemilik tempat penginapan untuk dimintai keterangan terkait dengan perizinan.

Read More

Melalui program taat hukum dan kendali diri (Tahu Kediri) yang merupakan program Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra maupun ketentuan pengelolaan bisnis.

“Juga diperintah membuat surat pernyataan yang isinya pengelola harus lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang akan menyewa,” katanya, Rabu (30/8).

Menurut Kompol Mukhlason, pemilik tempat penginapan itu juga diwajibkan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagi tamu yang datang berpasangan yakni harus menunjukkan dokumen pernikahannya kepada petugas resepsionis homestay.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *