Selain itu, juga dilarang menerima tamu yang membawa minuman keras, narkoba dan hal-hal lain. Ia menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Apalagi lokasinya persis di depan Musholah.
“Kami berikan imbauan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar norma susila dan hukum. Jika dilanggar maka sanksinya izin akan dievaluasi atau dicabut dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku dan menutup usahanya selama satu bulan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, juga diperintahkan untuk memasang spanduk yang berisi himbauan atau larangan tidak menerima tamu atau penghuni bukan suami-istri sah yang dibuktikan dengan dokumen ataupun surat nikah.
Ia akan menggandeng instansi berwenang untuk menertibkan rumah kos maupun homestay di wilayah hukumnya yang disinyalir disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Apalagi hal-hal mengandung unsur pidana akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepada seluruh pengelola rumah kos yang direntalkan dengan sistem jam-jaman agar tidak menggunakan tempat usahanya untuk hal melanggar norma susila dan hukum negara,” tegasnya. (diy)
Editor: Rizky Rusdiyanto



















