Belasan tersangka ini, jelas Dodik, awalnya berkenalan dengan penjual narkoba melalui salah satu platform media sosial terkenal dan melakukan negosiasi. Setelah para tersangka ini tertarik, penjual lantas memberikan nomor ponselnya kepada tersangka untuk melakukan transaksi.
Namun, setiap keduanya melakukan komunikasi dalam hal distribusi narkoba, penjual akan menggunakan nomor yang berbeda-beda. Para tersangka tertarik menjadi kurir narkoba dikarenakan iming-iming imbalan yang mana mereka dijanjikan untuk mendapatkan Rp 300 ribu dalam sekali transaksi.
“Jadi antara kurir dan penjual ini bertransaksi secara anonim, yang mana penjual sering kali berganti nomor saat menghubungi kurir. Mereka juga tidak saling kenal,” jelasnya.
Disinggung soal penjual tersebut, Dodik mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas maupun keberadaan penjual narkoba tersebut.
Hanya saja, pihaknya menduga jika penjual yang kerap menyuplai kepada tersangka ini berada di luar Tulungagung.
Meski demikian, akibat perbuatannya, para tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan undang-undang narkotika, undang-undang psikotropika dan undang-undang kesehatan.
Sedangkan untuk ancaman hukumannya paling ringan lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain itu, masyarakat bisa memberikan informasi jika terdapat peredaran narkoba di wilayah sekitar,” pungkasnya.(sho)



















