“Di saat istirahat, RD diduga membobol kotak amal dengan menggunakan obeng serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu,” katanya.
“Pelaku sendiri menjual kalender dengan harga Rp 20 ribu. Sedangkan saat ditanyakan motifnya mencuri, buat uang saku dalam perjalanan,” tuntas Iptu Johan.
Dengan kejadian ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian disertai penjeratan. Ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Reporter:Rio/Andik



















