Berkedok Jual Kalender, Oknum Santri Madiun Curi Kotak Amal

Berkedok Jual Kalender, Oknum Santri Madiun Curi Kotak Amal

“Di saat istirahat, RD diduga membobol kotak amal dengan menggunakan obeng serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu,” katanya.

“Pelaku sendiri menjual kalender dengan harga Rp 20 ribu. Sedangkan saat ditanyakan motifnya mencuri, buat uang saku dalam perjalanan,” tuntas Iptu Johan.

Dengan kejadian ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian disertai penjeratan. Ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Read More

 

Reporter:Rio/Andik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *