Menurut Kasi Humas, petugas dapat menemukan barang bukti satu botol plastik berwarna putih yang di dalamnya berisi pil dobel L sebanyak 300 butir dan satu unit ponsel digunakan sebagai sarana.
“Pil dobel L itu diduga hendak diedarkan oleh pelaku kepada para pembelinya,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, terduga pelaku juga mengaku kepada petugas jika sebelumnya sempat mengedarkan obat keras berbahaya tersebut kepada salah satu pembelinya berinisial LBP alias Bolot.
Selain itu, petugas hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus pil dobel L tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Uji Langgeng. (diy)
Editor: Dhita Septiadarma



















