Sindikat Pengedar Pil Koplo Dibongkar, Dua Pelaku Wanita dan Satu Pria

Sindikat Pengedar Pil Koplo Dibongkar, Dua Pelaku Wanita dan Satu Pria

“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” sambung IPTU Heru pada Jumat (27/10/2023).

IPTU Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.

Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Read More

Reporter:Rio/Andik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *