Diiming-imingi Jajan, Empat Siswi SD di Trenggalek Dicabuli Kakek 68

Diiming-imingi Jajan, Empat Siswi SD di Trenggalek Dicabuli Kakek 68

“Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya,” ujarnya.

Dalam pengakuan tersangka, SIN melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan siswi SD, tidak sampai melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah 1/3 apabila korban lebih dari satu orang.

Read More

“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” pungkasnya.(ase)

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *