“Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya,” ujarnya.
Dalam pengakuan tersangka, SIN melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan siswi SD, tidak sampai melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah 1/3 apabila korban lebih dari satu orang.
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” pungkasnya.(ase)
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Dhita Septiadarma



















