Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik Dwi Heriono. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap YS sebagai tersangka penadah motor curian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan jaringan perdagangan barang hasil kejahatan,” pungkasnya.(hms)



















