Sidang Kasus Saudara Ipar Jombang Ditunda, Saksi Ahli Tidak Dilengkapi Surat Tugas

Sidang Kasus Saudara Ipar Jombang Ditunda, Saksi Ahli Tidak Dilengkapi Surat Tugas

“Kami keberatan karena tidak adanya surat dari akademisi yang menugaskan. Yang namanya seorang ahli, bisa disebut ahli kalau dia berlaku sebagai akademis. Jadi itu perlu dibuktikan,” jelas Kalono saat di hadapan wartawan.

Kalono juga menyampaikan permohonan terhadap Majelis Hakim dalam persidangan. Permohonan tersebut yakni, memohon terdakwa bisa menghadiri acara satu tahun meninggalnya Subroto atau adik kandung terdakwa Soetikno.

“Tanggal 2 Desember 2023 itu adalah hari satu tahun meninggalnya mendiang Subroto. Saudara Soetikno ini merupakan sosok yang berjasa terhadap semasa hidup hingga sakitnya Subroto. Contoh misal sudah berusaha keras untuk membantu perawatannya, sampai hampir menghabiskan dana setengah miliar rupiah,” katanya.

Read More

“Maka kami tadi memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi waktu kepada saudara Soetikno tersebut, bisa mengahadiri acara di rumahnya. Sehingga bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama nya untuk mendiang Subroto,” lanjutnya memungkasi.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun dalam hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno di persidangan bahwasanya sudah atas izin mendiang Subroto.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *