Sidang Kasus Saudara Ipar Jombang Ditunda, Saksi Ahli Tidak Dilengkapi Surat Tugas

Sidang Kasus Saudara Ipar Jombang Ditunda, Saksi Ahli Tidak Dilengkapi Surat Tugas

Jombang, SEJAHTERA.CO – Sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kali ini, saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya (UB) yakni, Dr. Lucky Endrawati, SH. MH dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (21/11/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta dua hakim anggota.

Read More

Sementara terdakwa Soetikno seperti sebelumnya mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang, tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.

Kehadiran saksi ahli yang tidak dilengkapi dengan surat tugas, membuat penasihat hukum merasa keberatan sehingga persidangan kembali ditunda dua pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli.

“Sebenarnya saksi ahlinya sudah siap semuanya, namun salah satu dari penasihat hukum merasa keberatan soalnya tidak dilengkapi administrasi yaitu terkait surat tugas yang ada di ahli. Saksi yang dihadirkan, ahli pidana dari Malang sehingga persidangan ditunda,” kata Andie Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui awak media usai persidangan.

Di tempat sama, Kalono, penasihat Soetikno menjelaskan alasan keberatannya terkait ketidaklengkapan surat tugas dari saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU tersebut. Sehingga ia memohon untuk pemeriksaan saksi ahli, menunggu adanya kelengkapan administrasi yakni surat tugas tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *