“Selain tidak melakukan survey HPS, kesalahan lainnya juga karena saat penunjukan CV. Bina Insan Cita untuk mengerjakan proyek ini, petugas PPK tidak melaporkan kepada Pokja,” jelasnya.
Sedangkan dari pihak pengadaan sendiri, ungkap Muchlis, tersangka Zul Kornen dianggap bersalah karena tidak memberikan gamelan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan pihak PPK.
Alhasil, barang bukti gamelan yang diberikan pada sekolah-sekolah di Tulungagung kualitasnya dibawah standar.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, total kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 632.472.508.
Hanya saja, tersangka Zul Kornen sudah menitipkan uang ganti rugi kepada Kejari Tulungagung sebanyak Rp 170.000.000.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















