Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L dan sabu-sabu. Barang bukti narkoba yang disita petugas diduga hendak diedarkan.
Dua terduga pengedar pil dobel L itu adalah EP alias Kombor (30) penjual kopi asal Dusun/Desa Kencong Timur Kecamatan Kepung dan NAH (30) sopir asal Dusun Otok-Otok Desa Karanggoten Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tinggal di rumah kontrakan Perumahan Kwadungan Permai Desa Kwadungan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, terduga pelaku itu diamankan petugas di tempat dan waktu berbeda. Dimana, terduga pelaku EP sebagai pengedar pil dobel L dan NAH pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Awalnya, petugas terlebih dahulu EP di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung pada Jumat (1/12/2023). Saat diinterogasi, pelaku diduga mengedarkan pil dobel L sebanyak 10 butir dengan cara menjualnya dengan harga Rp 25 ribu kepada SA alias Junet.
“Petugas berhasil menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir dalam 2 plastik dimasukan ke dalam bola lampu. Juga turut disita satu unit ponsel,” ujarnya, Minggu (10/12/2023).



















