Pelajar Tewas Saat Latihan Silat di Tulungagung Direkonstruksi

 

Hukuman yang diberikan tersebut dinilai berlebihan karena menyebabkan korban mengalami cedera hingga meregang nyawa. Setelah proses rekonstruksi ini, pihaknya akan segera menyusun berkas untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Nanti kalau keterangan ini bisa menguatkan semoga tahap satunya bisa diproses dipercepat oleh pihak Kejaksaan dan pihak lainnya,” pungkasnya.

Read More

Diberitakan sebelumnya, Seorang pelajar berinisial RB (15) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tewas setelah mengikuti latihan pencak silat sudah menjalani autopsi, Kamis (23/11/2023). Dari hasil dari autopsi, korban mengalami pendarahan pada bagian otak.

 

Saat berlatih silat, pelatih sempat menendang dada korban hingga terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami benturan keras dengan tanah. Untuk menguatkan bukti rekaman CCTV itu, pihaknya juga memintai keterangan lima orang saksi yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Kemudian pada Sabtu (18/11/2023), pelatih pencak silat berinisial DAR (26) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka dikenakan Pasal 76C JO 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *