Malang, SEJAHTERA.CO – Diduga nekat jual istri melalui aplikasi online, seorang warga Blitar dibekuk aparat Polres Malang, Selasa (19/12).
Pria jual istri ini adalah AP (22), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dia ditangkap di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi online.
Menurut Kanit III Pidana Khusus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, penangkapan terhadap AP dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen.
Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah kecamatan Kepanjen.
“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga jual istri sendiri melalui aplikasi online,”jelasnya, Selasa (19/12).
Kejadian bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan TPPO dengan modus penawaran melalui aplikasi online di sekitar kecamatan Kepanjen, 1 Desember 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan korban, yang merupakan istri sah dari pelaku, berinisial IS (20), dalam aksi prostitusi online di salah satu hotel wilayah Kepanjen.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket alat kontrasepsi, nota pemesanan hotel, dan dua buku nikah milik pasangan tersebut.



















