Tak hanya itu, lanjut dia, kasus tersebut memang tidak seperti biasanya karena proses penanganannya cepat lantaran tersangka diketahui usianya masih bawah umur atau anak-anak. “Juga kita batasi masa penahanan tersangka,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, korban meninggal dunia dengan 12 luka tusuk diantaranya 8 luka tusuk pada bagian perut, dua luka tusuk dada sebelah kanan, dan dua tusuk dada sebelah kiri.
Sedangkan, motif pelaku tidak hanya cemburu terhadap korban berhubungan dengan lelaki lain, tetapi pelaku juga mengaku sakit hati karena umpatan korban yang menyangkut kehormatan keluarganya.
Hal itu dikarenakan, korban kerap melontarkan perkataan atau mengejek pelaku yang disebut lahir dari keluarga yang bermasalah.
“Jadi korban ini menyinggung orang tua, ibu pelaku bahwa yang bersangkutan berasal dari keturunan yang tidak benar,” ucap Waka Polres Kediri, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023) lalu.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















