Membunuh Karena Hati Ibu Disakiti, Pelaku Menyerahkan Diri

Membunuh Karena Hati Ibu Disakiti, Pelaku Menyerahkan Diri

Anton menambahkan, sakit hati pelaku memuncak setelah tahu sang ibu dilarikan ke rumah sakit. Pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui sang ibu. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.

“Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan besi cor, setelah terkapar baru ditimpal dengan umpak tiang bendera,” terang Anton.

Saat ditanya wartawan, Ahmad Prasytio mengakui perbuatannya. Ia juga merasa sakit hati karena sang ibu kerap dihina oleh korban selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.

Read More

“Kalau patok tidak masalah, tapi korban ini sering menyakiti hati ibu saya sampai dirawat di rumah sakit. Itu yang buat saya tidak terima kepada korban,” aku Ahmad Prasytio saat  ditanyai wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(son)

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *