Jenguk Anak di Pondok, IRT Asal Bekasi Diperkosa di Jalan Persawahan Kediri

Mereka kemudian berboncengan tiga dengan posisi korban di bagian belakang. Ketika hendak berangkat ke Blitar, korban diajak terlebih dahulu untuk singgah di daerah Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan alasan akan membayar upah karyawan.

 

Dalam perjalanannya, ketika melintas di Jembatan Semampir Kota Kediri, sepeda motor yang ditumpangi itu masuk ke arah jalan perkampungan menuju area persawahan Dusun. Susuhan Desa Gampeng. Saat di lokasi kejadian, korban diminta turun dan kedua tersangka berpamitan untuk buang air kecil.

Read More

“Pelaku sempat meminta korban untuk dibonceng pada bagian tengah, tapi korban menolak. Akhirnya, pelaku UF secara paksa menarik dan memegang tangan korban sambil membekap mulut korban hingga ditarik ke tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Akhirnya, lanjut dia, DYS membuka celana korban hingga keduanya melakukan pemerkosaan terhadap korban secara paksa. Tak hanya itu, kedua pelaku memperkosa korban secara bergantian dan memegang tangan korban.

 

Usai melakukan pemerkosaan, kedua pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi hingga korban berlari untuk meminta pertolongan kepada warga.

“Korban bertemu saksi warga setempat yang kebetulan sedang mengairi sawah. Lalu mengantar korban menuju ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian itu,” tambahnya.

Dia menambahkan, petugas mendapatkan laporan pemerkosaan itu langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban terkait dengan kejadian tersebut.

 

Berkat hasil penyelidikan dan kerja keras petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda di wilayah Blitar dan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam merah dengan nomor polisi AG 5790 FL beserta kuncinya.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan ke Mako Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Panit I Unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (diy)

 

Reporter: Rizky Rusdiyanto

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *