Buat Pinjaman Fiktif di KSP Kediri , Terancam Lima Tahun Penjara

Buat Pinjaman Fiktif di KSP Kediri , Terancam Lima Tahun Penjara

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima tahap dua dalam perkara penggelapan dengan tersangka GAW (23), pemuda asal Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Abadi itu

harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan  penggelapan di tempat kerjanya.

Read More

Saat dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tersangka GAW mengakui semua perbuatannya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 29 November 2021 hingga 14 Juni 2023 lalu.

GAW memanipulasi peminjaman di koperasi simpan pinjam yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menaikkan jumlah pinjaman nasabah dengan membuat pinjaman fiktif.

Tak hanya itu, dia juga tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah. Namun, ada yang disetorkan, tetapi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang seharusnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *