Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima tahap dua dalam perkara penggelapan dengan tersangka GAW (23), pemuda asal Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Abadi itu
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penggelapan di tempat kerjanya.
Saat dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tersangka GAW mengakui semua perbuatannya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 29 November 2021 hingga 14 Juni 2023 lalu.
GAW memanipulasi peminjaman di koperasi simpan pinjam yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menaikkan jumlah pinjaman nasabah dengan membuat pinjaman fiktif.
Tak hanya itu, dia juga tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah. Namun, ada yang disetorkan, tetapi tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang seharusnya.



















