Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dipenjara selama 4 tahun tak membuat jera KH (46) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. KH harus kembali mendekam berada dibalik jeruji besi tahanan Polres Lamongan.
Sebab pria yang memiliki tato di lengan tangan kirinya itu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan karena kedapatan membawa sabu- sabu seberat kurang lebih 0,46 gram di dalam saku celananya
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam warung kopi Perum Istana Land di Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan usai membeli sabu – sabu.
“Tersangka merupakan residivis, ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan pada tahun 2018 lalu serta keluar tahun 2022 dengan kasus yang sama,” jelasnya Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (19/1/2024).
Kronologis penangkapan , Ipda Andi menjelaskan , saat itu anggota Satresnarkoba Polres Lamongan sedang menggelar patroli di wilayah Kecamatan Deket mendapatkan informasi yang mana jika di wilayah Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan adanya seseorang yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan adanya salah seorang yang dicurigai malam hari masuk ke dalam warung kopi di Perum Istana Land dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yang didapat.



















