“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka KH. Dan saat dilakukan penggeledahan di badan KH ditemukan barang bukti satu klip sabu – sabu dengan berat 0,46 gram yang disimpan di dalam bungkus permen warna merah dengan kemasan rusak,”ungkapnya
Lebih lanjut Ipda Andi mengungkapan dimana barang tersebut rencananya hendak dikirimkan ke pelanggannya.”Selain satu klip sabu – sabu juga diamankan barang lain berupa uang tunai sebesar Rp 51 ribu, satu unit handphone redmi 6A warga emas,” tambahnya
Tersangka saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut, ia beli dari wilayah Surabaya dengan harga Rp 400 ribu. Akan tetapi setelah mendapatkan barang sabu tersebut ia jual ke pelanggannya dengan harga Rp 500 ribu.
Tak hanya itu saja akan tetapi rencananya akan diambil sebagian digunakan sendiri. Namun belum sampai menggunakan barang tersebut tersangka telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
“Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter Suprapto



















