“Korban baru satu bulan membeli sepeda motor tersebut dan justru raib digasak pelaku lantaran lupa mencabut kunci motornya,” ungkapnya.
Mendapati hal itu, jelas Mujiatno, korban lantas melaporkan hal itu ke Polsel Ngantru dan dilakukan upaya penyelidikan. Polisi juga menginformasikan peristiwa pencurian itu kepada Polsek di Kediri agar turut membantu pengungkapan kasus ini.
Barulah pada Selasa (16/1/2024) atau tepat enam hari usai kasus pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Ngantru mendapat informasi adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan ke Polsek Ngadiluwih. Setelah dilakukan penyidikan, rupanya pelaku juga melakukan hal yang sama di Tulungagung.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan penahanan saat ini di Mapolsek Ngadiluwih, Polres Kediri serta di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, pelaku juga merupakan residivis di Wilayah Malang tempat asalnya,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















