“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 29 Undang – undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.
Seperti diberitakan, awalnya Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga untuk datang ke rumahnya temanya, WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Pada saat pertemuan dengan terduga pelaku, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit.
” Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku , jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut,” jelasnya.
“Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman. Dan tanpa sepengetahuan korban , diduga pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut,” terangnya.
Reporter : Suprapto



















